PERLINDUNGAN MASYARAKAT
- Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan bencana dan penanggulangan musibah yang membahayakan masyarakat.
- Membantu Aparat Pemerintah Kelurahan dalam memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kelurahan.
- Membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di kelurahan maupun lingkungan dari tingkat RT, RW, dan wilayah lain.
- Membantu kelurahan dalam bidang keamanan dalam kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilu Legeslatif, Pemilu Presiden dan wakil Presiden, Pilda Gubernur, Pilkada Bupati dan wakil Bupati ataupun dalam kegiatan pengisian Perangkat Kelurahan.
- Membantu dalam rehabilitasi dan rekontruksi dan meringankan penderitaan korban bencana yang diakibatkan alam.
- Membantu dalam bidang Pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan dan ketertiban negara.
0 komentar:
Post a Comment